Pemerintahan Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali menjalankan tata kelola administrasi dan pelayanan publik berbasis pada struktur organisasi pemerintahan perdesaan yang diatur dalam undang-undang, serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lereng pegunungan.
Struktur Pemimpin & Perangkat Desa
- Kepala Desa: Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pimpinan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengoordinasikan dukungan administrasi, dibantu oleh:
- Kaur Keuangan: Mengelola administrasi APBDes, penerimaan, dan pengeluaran desa.
- Kaur Umum & Perencanaan: Mengurus tata usaha, kearsipan, rumah tangga desa, serta penyusunan dokumen rencana pembangunan (RPJMDes/RKPDes).
- Pelaksana Teknis:
- Kasi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, ketenteraman, ketertiban, dan pertanahan.
- Kasi Kesejahteraan (Kesra): Mengelola program pembangunan fisik, keagamaan, dan pemberdayaan sosial.
- Kasi Pelayanan: Mengurus pelayanan surat-menyimurat warga, bina sosial, dan bantuan masyarakat.
- Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun / Kadus):
- Memimpin wilayah administratif pembagian dusun (seperti Dusun I, Dusun II, dan wilayah sekitarnya). Kadus bertanggung jawab langsung dalam membina ketertiban, membawahi ketua RW/RT, serta menyalurkan program desa di tingkat dusun.
Tugas Utama & Fokus Pelayanan
- Administrasi Kependudukan: Melayani pengurusan surat pengantar (KTP, KK, Akta), surat keterangan usaha, serta pendataan warga.
- Pengelolaan APBDes: Mengalokasikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan jalan desa, drainase, pemeliharaan penerangan jalan, serta insentif lembaga desa.
- Pembangunan Terpadu: Berfokus pada perbaikan infrastruktur pertanian, konektivitas jalan antardusun/akses Jl. Cepogo – Ampel, dan tanggap bencana di kawasan lereng gunung.