Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Pemerintahan Desa

Desa Gubug

Pemerintahan Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali menjalankan tata kelola administrasi dan pelayanan publik berbasis pada struktur organisasi pemerintahan perdesaan yang diatur dalam undang-undang, serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lereng pegunungan.

Struktur Pemimpin & Perangkat Desa

Tugas Utama & Fokus Pelayanan

  1. Administrasi Kependudukan: Melayani pengurusan surat pengantar (KTP, KK, Akta), surat keterangan usaha, serta pendataan warga.
  2. Pengelolaan APBDes: Mengalokasikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan jalan desa, drainase, pemeliharaan penerangan jalan, serta insentif lembaga desa.
  3. Pembangunan Terpadu: Berfokus pada perbaikan infrastruktur pertanian, konektivitas jalan antardusun/akses Jl. Cepogo – Ampel, dan tanggap bencana di kawasan lereng gunung.