Peran Utama BPD Desa Gubug
BPD Desa Gubug adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun) dan keterwakilan perempuan. BPD berkedudukan sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam mengawal transparansi, demokrasi, dan pembangunan desa di lereng Gunung Merbabu.
Fungsi & Tugas Pokok BPD
- Membahas & Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes):Bersama Kepala Desa menyusun dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes), termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar pengalokasian Dana Desa tepat sasaran bagi petani, peternak, dan pembangunan infrastruktur desa.
- Menampung & Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:Menjadi wadah penyerapan aspirasi warga dari tiap dukuh/dusun (seperti masalah saluran irigasi, perbaikan akses jalan Cepogo – Ampel, pakan ternak, hingga fasilitas umum RT/RW) untuk diperjuangkan dalam Musrenbangdes.
- Mengawasi Kinerja Kepala Desa:Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta realisasi proyek pembangunan fisik maupun program pemberdayaan warga agar berjalan transparan dan akuntabel.
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes):Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta menyelenggarakan Musdes untuk mengambil keputusan strategis terkait aset desa, BUMDes, maupun arah pembangunan jangka panjang (RPJMDes).
Struktur Organisasi BPD Desa Gubug
- Pimpinan BPD:
- Ketua BPD: Memimpin BPD, mengendalikan kegiatan, dan mewakili BPD ke luar/dalam hubungan kerja sama.
- Wakil Ketua BPD: Membantu tugas Ketua dan memimpin rapat saat Ketua berhalangan.
- Sekretaris BPD: Mengelola administrasi, kearsipan, surat-menyurat, dan notulensi rapat BPD.
- Bidang-Bidang / Komisi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembinaan Kemasyarakatan: Fokus pada pengawasan administrasi, ketertiban, dan regulasi desa.
- Bidang Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa: Fokus pada pengawasan proyek infrastruktur, BUMDes, pertanian, peternakan, dan kesejahteraan warga.
- Anggota BPD: Perwakilan dari masing-masing wilayah dusun/wilayah pemilihan dan unsur perempuan Desa Gubug.