Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Surat Pengantar Nikah

Desa Gubug

Layanan Surat Pengantar Nikah merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu warga dalam memenuhi administrasi awal sebelum melaksanakan pernikahan. Surat pengantar ini digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan melalui instansi yang berwenang.

Persyaratan

Cara Pengajuan

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
  3. Sampaikan permohonan Surat Pengantar Nikah kepada petugas.
  4. Serahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa.
  5. Petugas melakukan verifikasi data calon pengantin.
  6. Lengkapi berkas apabila terdapat persyaratan yang belum sesuai.

Mekanisme Pengurusan

Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan Persyaratan → Verifikasi Data → Pembuatan Surat → Penandatanganan → Surat Diserahkan kepada Pemohon → Proses Selanjutnya ke KUA/Instansi Terkait

Informasi Penting