Layanan Surat Pengantar Nikah merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu warga dalam memenuhi administrasi awal sebelum melaksanakan pernikahan. Surat pengantar ini digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan melalui instansi yang berwenang.
Persyaratan
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP orang tua/wali apabila diperlukan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
- Pas foto calon pengantin sesuai ketentuan apabila diperlukan
Cara Pengajuan
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
- Sampaikan permohonan Surat Pengantar Nikah kepada petugas.
- Serahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa.
- Petugas melakukan verifikasi data calon pengantin.
- Lengkapi berkas apabila terdapat persyaratan yang belum sesuai.
Mekanisme Pengurusan
Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan Persyaratan → Verifikasi Data → Pembuatan Surat → Penandatanganan → Surat Diserahkan kepada Pemohon → Proses Selanjutnya ke KUA/Instansi Terkait
Informasi Penting
- Pastikan data calon pengantin pada KTP dan KK sudah benar dan sesuai.
- Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi dan status administrasi calon pengantin.
- Surat pengantar dari desa merupakan bagian dari proses administrasi dan bukan pengganti pencatatan pernikahan di KUA.
- Untuk persyaratan dan proses pencatatan pernikahan selanjutnya, pemohon mengikuti ketentuan KUA Kecamatan Cepogo.
- Pelayanan administrasi desa pada prinsipnya tidak dipungut biaya.