Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Pengaduan Masyarakat

Desa Gubug

Layanan Pengaduan Masyarakat merupakan sarana bagi warga Desa Gubug untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, aspirasi, kritik, maupun saran terkait pelayanan publik, pembangunan, fasilitas desa, dan permasalahan yang terjadi di lingkungan desa. Setiap pengaduan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Desa.

Persyaratan

Untuk memudahkan proses tindak lanjut, masyarakat dapat menyiapkan:

Pelapor sebaiknya memberikan informasi yang jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cara Pengajuan

  1. Sampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang disediakan Pemerintah Desa Gubug.
  2. Jelaskan permasalahan secara lengkap dan jelas.
  3. Sertakan lokasi dan waktu kejadian apabila relevan.
  4. Lampirkan foto atau dokumen pendukung jika tersedia.
  5. Cantumkan kontak yang dapat dihubungi untuk keperluan klarifikasi.
  6. Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas.

Mekanisme Penanganan

Masyarakat → Pengaduan Diterima → Verifikasi Pengaduan → Klarifikasi → Koordinasi/Disposisi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Informasi kepada Pelapor

Jenis Pengaduan

Pengaduan dapat berkaitan dengan:

Informasi Penting