Layanan Legalisasi Dokumen merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam proses pengesahan atau legalisasi dokumen yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Layanan ini bertujuan memastikan salinan dokumen sesuai dengan dokumen asli yang ditunjukkan oleh pemohon.
Persyaratan
- Membawa dokumen asli yang akan dilegalisasi
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila diperlukan
- Surat pengantar dari RT/RW apabila diperlukan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis dokumen
Cara Pengajuan
- Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
- Sampaikan dokumen yang akan dilegalisasi kepada petugas.
- Serahkan dokumen asli dan salinan untuk diperiksa.
- Petugas melakukan pemeriksaan dan mencocokkan dokumen.
- Lengkapi persyaratan apabila terdapat kekurangan.
- Dokumen yang telah memenuhi persyaratan diproses untuk dilegalisasi.
Mekanisme Pengurusan
Pemohon → Pengajuan Dokumen → Pemeriksaan Dokumen Asli → Pencocokan dengan Salinan → Verifikasi → Legalisasi/Pengesahan → Dokumen Diserahkan kepada Pemohon
Informasi Penting
- Dokumen asli wajib dibawa untuk proses pencocokan dan verifikasi.
- Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen yang dapat diverifikasi dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Desa.
- Dokumen yang tidak sesuai, tidak jelas, atau tidak dapat diverifikasi dapat ditolak.
- Persyaratan tambahan dapat diperlukan sesuai jenis dokumen dan keperluan legalisasi.
- Pelayanan administrasi desa pada prinsipnya tidak dipungut biaya.