Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Legalisasi Dokumen

Desa Gubug

Layanan Legalisasi Dokumen merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam proses pengesahan atau legalisasi dokumen yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Layanan ini bertujuan memastikan salinan dokumen sesuai dengan dokumen asli yang ditunjukkan oleh pemohon.

Persyaratan

Cara Pengajuan

  1. Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
  2. Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
  3. Sampaikan dokumen yang akan dilegalisasi kepada petugas.
  4. Serahkan dokumen asli dan salinan untuk diperiksa.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan mencocokkan dokumen.
  6. Lengkapi persyaratan apabila terdapat kekurangan.
  7. Dokumen yang telah memenuhi persyaratan diproses untuk dilegalisasi.

Mekanisme Pengurusan

Pemohon → Pengajuan Dokumen → Pemeriksaan Dokumen Asli → Pencocokan dengan Salinan → Verifikasi → Legalisasi/Pengesahan → Dokumen Diserahkan kepada Pemohon

Informasi Penting