Layanan Kelahiran & Kematian merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi terkait peristiwa kelahiran dan kematian warga desa, termasuk surat keterangan dan dokumen pendukung untuk proses pencatatan pada instansi yang berwenang.
Persyaratan
Untuk Kelahiran:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, dokter, atau fasilitas kesehatan apabila tersedia
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Untuk Kematian:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
- Surat keterangan kematian dari dokter, bidan, fasilitas kesehatan, atau pihak yang berwenang apabila tersedia
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Cara Pengajuan
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan.
- Datang ke Kantor Desa Gubug.
- Sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan.
- Serahkan dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Lengkapi berkas apabila terdapat kekurangan.
- Petugas memproses administrasi sesuai jenis pengajuan.
Mekanisme Pengurusan
Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan & Verifikasi → Proses Administrasi Desa → Penerbitan Surat/Pengantar → Pengajuan ke Instansi Terkait → Dokumen Kependudukan
Informasi Penting
- Segera laporkan peristiwa kelahiran maupun kematian kepada Pemerintah Desa agar dapat diproses sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
- Pastikan data pada KK dan KTP sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Untuk penerbitan Akta Kelahiran atau Akta Kematian, proses pencatatan selanjutnya dilakukan melalui instansi kependudukan yang berwenang.
- Persyaratan dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan administrasi desa pada prinsipnya tidak dipungut biaya.