Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Kelahiran & Kematian

Desa Gubug

Layanan Kelahiran & Kematian merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi terkait peristiwa kelahiran dan kematian warga desa, termasuk surat keterangan dan dokumen pendukung untuk proses pencatatan pada instansi yang berwenang.

Persyaratan

Untuk Kelahiran:

Untuk Kematian:

Cara Pengajuan

  1. Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan.
  2. Datang ke Kantor Desa Gubug.
  3. Sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan.
  4. Serahkan dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi.
  5. Lengkapi berkas apabila terdapat kekurangan.
  6. Petugas memproses administrasi sesuai jenis pengajuan.

Mekanisme Pengurusan

Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan & Verifikasi → Proses Administrasi Desa → Penerbitan Surat/Pengantar → Pengajuan ke Instansi Terkait → Dokumen Kependudukan

Informasi Penting